Legalitas Kampung Beksi : Noreg. Kemenkop dan UKM Nomor. 02011-1008-19, SK Disparekraf DKI Nomor : e-0006 Tahun 2022, Piagam Penghargaan pada 31 Januari 2023 sebagai Desa Wisata Binaan Kemenparekraf RI, Sertifikat Penetapan Silat Beksi menjadi Warisan Budaya Takbenda DKI, Sertifikat Penetapan Pencak Silat menjadi Warisan Budaya Takbenda Dunia oleh UNESCO, Ijin Usaha NIB : 0602240038869 KBLI : 90090.
Jakarta, Kampung Silat – Tidak dapat dipungkiri keberadaan Beksi sebagai silat Betawi yang paling populer di tanah Betawi sangat berkembang pesat. Hal ini karena latar belakang sejarahnya yang telah lama dan cukup berpengaruh bagi bangsa Indonesia.
- Ziarah Makam alm H. Godjalih di Jalan Durian 1 RT. 006/04 Kel. Petukangan Utara Kec. Pesanggrahan Kota Adm Jakarta Selatan. Alhamdulillah, Keluarga Besar Kampung Silat Petukangan pada Rabu, 19 Agustus 2020 dalam rangka menyambut bulan Muharram menyelenggarakan kegiatan ziarah makam alm tokoh/guru besar Silat Beksi sekaligus pejuang kemerdekaan RI. Selain itu, alm H. Godjalih adalah pembawa silat beksi ke kampung Petukangan yang juga seorang lurah jaman kolonial bersama murid-murid utamanya (H. Hasbullah, Kong Simin, Kong Noer, Mandor Minggu) mengenalkan dan mengembangkan silat beksi keseantero nusantara hingga mancanegara. Dengan demikian, patutlah kiranya kita semua mengenang kembali jejak perjuangan beliau melalui silat beksi mempertahankan kemerdekaan NKRI dan menindaklanjuti bahwa Silat Beksi sebagai Warisan Budaya Takbenda yang harus terus hidup dan membumi. Mudah-mudahan, Napak tilas ini menjadi khazanah budaya dan dapat memotivasi serta menumbuhkan semangat bagi ...
Komentar
Posting Komentar