Legalitas Kampung Beksi : Noreg. Kemenkop dan UKM Nomor. 02011-1008-19, SK Disparekraf DKI Nomor : e-0006 Tahun 2022, Piagam Penghargaan pada 31 Januari 2023 sebagai Desa Wisata Binaan Kemenparekraf RI, Sertifikat Penetapan Silat Beksi menjadi Warisan Budaya Takbenda DKI, Sertifikat Penetapan Pencak Silat menjadi Warisan Budaya Takbenda Dunia oleh UNESCO, Ijin Usaha NIB : 0602240038869 KBLI : 90090.
Jakarta, Kampung Silat – Tidak dapat dipungkiri keberadaan Beksi sebagai silat Betawi yang paling populer di tanah Betawi sangat berkembang pesat. Hal ini karena latar belakang sejarahnya yang telah lama dan cukup berpengaruh bagi bangsa Indonesia.
H. GODJALIH; LIMA GURU BESAR SILAT BEKSI PETUKANGAN By adminsilat - March 2, 2020 Jakarta, Kampung Silat – Dalam penelusuran Tim Riset Kampung Silat Petukangan beberapa tahun lalu bahwa H. Godjalih dilahirkan sekitar tahun 1859-1860. H. Godjalih sendiri adalah paman dari H. Hasbullah. Ayah H. Godjalih, H. Gatong merupakan Bumiputra atau tuan tanah dan saudagar kaya terkenal di seantero Petukangan. Ibu H. Godjalih adalah wanita peranakan Tionghoa bernama Nyi An Ie Ong, tetapi penduduk sekitar menyebutnya Nyi Anyong karena sulitnya mengucapkan dalam ejaan Mandarin. H. Godjalih merupakan anak satu-satunya dari H. Gatong yang berkeinginan kuat belajar silat, sehingga beliau diberikan segala apa yang dimiliki oleh ayahnya secara disiplin dan teratur. H. Godjalih sebelum dikenal sebagai ahli silat adal...
Komentar
Posting Komentar